Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor

Kamis 12-02-2026,19:03 WIB
Reporter : Rio Winto
Editor : Rio Winto

JAKARTA, Weradio.co.id - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait polemik pembatasan jam peliputan bagi awak media di lingkungan Kejari Jakarta Timur yang belakangan menjadi sorotan. 

Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang maupun membatasi tugas jurnalistik, melainkan hanya menerapkan batasan pada jam pelayanan kantor sebagaimana instansi pemerintah pada umumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yogi, Rabu, 11 Februari 2026, menanggapi keluhan sejumlah jurnalis mengenai adanya pembatasan aktivitas di area kantor Kejari Jakarta Timur hingga pukul 18.00 WIB.

“Kalau dari kami tidak pernah melarang tugas-tugas jurnalistik atau apa pun. Namanya tugas jurnalistik, kalau memang ada yang perlu disinergikan tentu kita sinergikan. Yang dibatasi itu jam pelayanan kantor, bukan tugas jurnalistik,” ujar Yogi.

BACA JUGA:Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?

Menurut Yogi, jam pelayanan di Kejari Jakarta Timur berakhir pada pukul 16.30 WIB. Setelah itu, aktivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat dinyatakan tutup, sebagaimana berlaku di seluruh kantor pemerintahan.

“Pelayanan kantor memang kita tutup sampai jam 16.30 WIB. Itu bukan hanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saja, semua kantor pemerintah pasti ada batas jam pelayanan. Tapi kalau soal informasi, kami tidak pernah membatasi,” tegas dia.

Yogi juga menekankan, apabila terdapat kebutuhan peliputan yang bersifat mendesak atau kepentingan jurnalistik tertentu, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.

“Kalau memang ada tugas jurnalistik, monggo. Tidak pernah kita larang. Kecuali kalau tidak ada kepentingan kantor, lalu ada yang berada di lingkungan kantor sampai malam tanpa alasan jelas, tentu akan kita tegur. Itu berlaku untuk siapa pun,” jelasnya.

BACA JUGA: HPN 2026, Kasi Pidum Kejari Jaksel Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Yogi menambahkan, koordinasi tetap dapat dilakukan melalui komunikasi langsung, termasuk melalui pesan singkat atau kontak resmi apabila ada hal yang bersifat mendesak di luar jam kerja.

Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang rutin meliput di Kejari Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluhkan adanya pembatasan akses hingga pukul 18.00 WIB. Setelah waktu tersebut, awak media disebut diminta meninggalkan area kantor oleh petugas keamanan.

Kebijakan tersebut dinilai berbeda dari praktik sebelumnya, saat aktivitas jurnalistik, terutama pemantauan proses hukum yang dinamis, dapat berlangsung lebih fleksibel sesuai kebutuhan peliputan.

Sejumlah wartawan menilai pembatasan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik, terlebih dalam konteks transparansi penegakan hukum yang menjadi perhatian publik. Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, pengawas jalannya kekuasaan, serta instrumen kontrol sosial.

BACA JUGA:Karangan Bunga Penuhi Kejari Jaktim Jelang Pelantikan Kajari Topik Gunawan

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Chamnan Dokmai Puas Jakarta Electric PLN Terus Jaga Peluang ke Final Four Proliga 2026"> Chamnan Dokmai Puas Jakarta Electric PLN Terus Jaga Peluang ke Final Four Proliga 2026

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Chamnan Dokmai Puas Jakarta Electric PLN Terus Jaga Peluang ke Final Four Proliga 2026" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor"> Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor" style="color:#333">

Terkini