JAKARTA, Weradio.co.id - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah haji, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Kebijakan ini diberikan kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), baik jemaah haji reguler maupun khusus, sebagai bentuk penghargaan pemerintah sekaligus untuk meningkatkan kenyamanan saat proses kepulangan ke tanah air.
Dalam implementasinya, jemaah haji reguler memeroleh fasilitas pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai.
Bahkan, untuk mendukung kelancaran pelayanan, jemaah diperbolehkan menyampaikan informasi barang secara lisan saat tiba di bandara.
BACA JUGA:Sempat Viral, Dugaan Penyimpangan Alsintan di OKU Timur Tidak Terbukti
Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal US$ 2.500 per orang. Apabila terdapat kelebihan nilai, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi jemaah haji. Sedangkan, jemaah umrah tetap mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang dengan batas pembebasan sebesar US$ 500.
Oleh karena itu, jemaah diminta memahami aturan ini sejak sebelum keberangkatan agar tidak mengalami kendala.
Selain memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan aturan larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu.
BACA JUGA:Pengawasan Merkuri Ditingkatkan, Kejari Jaktim Ikuti Pedoman Jaksa Agung Terbaru
Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, maupun barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan tanpa memenuhi ketentuan.
Jemaah juga diimbau untuk tidak membawa barang titipan guna menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas.
Di sisi lain, relaksasi fiskal juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman memeroleh pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai maksimal US$ 1.500 per pengiriman, serta dibatasi maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, barang kiriman harus diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN).
BACA JUGA:JK Didorong Temui Prabowo di Istana untuk Beri Kritik Langsung
Sebelum pengajuan CN, penyelenggara pos wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean.