Selain itu, pengiriman hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu tertentu, yakni paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Barang juga wajib dikemas dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Dalam proses pengiriman, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor sebagai identitas pada dokumen CN.
BACA JUGA:Raup Laba Bersih Rp 180,19 M, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Bagikan Dividen, dan Rombak Manajemen
Data tersebut akan digunakan oleh pihak pabean untuk memverifikasi bahwa pengirim merupakan jemaah haji yang berhak menerima fasilitas ini.
Jemaah juga dianjurkan untuk memberikan informasi lengkap terkait jumlah, nilai, dan jenis barang yang dikirim agar proses pelayanan kepabeanan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan tertib.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal serta kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala dalam proses pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan.