JAKARTA, Weradio.co.id - Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng proses penegakan hukum. Insiden terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas yang berujung ricuh antara petugas dan warga, Kamis, 23 April 2026.
Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan. Dia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar.
“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir.
Insiden itu terjadi di tengah situasi memanas dalam eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA:Wartawan Dipukul saat Konfirmasi, Polisi Proses Pasal 170 KUHP
Proses yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo dilaporkan berlangsung tegang sejak awal, dengan penolakan keras dari warga.
Ratusan warga sebelumnya berkumpul di sekitar lokasi, tepatnya di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi.
Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga terancam dibongkar.
Kericuhan tak terhindarkan saat petugas memasuki area. Bentrokan fisik antara warga dan aparat terjadi, bahkan dilaporkan sempat terjadi aksi saling pukul.
BACA JUGA:Upaya Verifikasi Berita Berakhir di Rumah Sakit, Wartawan Dihajar hingga Babak Belur
Di tengah situasi tersebut, perlakuan terhadap jurnalis menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan, jika terbukti, berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk bekerja tanpa intimidasi.
Di sisi lain, aparat memang memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama eksekusi. Namun, penggunaan kekuatan fisik seharusnya bersifat proporsional dan menjadi langkah terakhir, bukan respons awal.
Sengketa Lahan Dipenuhi Kejanggalan
Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 1973 atas nama pemilik lahan yang disebut telah wafat pada 1970.
“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya.
BACA JUGA:Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?