Selain itu, dia mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk dugaan adanya pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut.
Warga sendiri mengklaim memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak era 1970-an dan memiliki AJB sebagai dasar kepemilikan.
Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi.
Dia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses banding dan kasasi. Menurut dia, objek eksekusi mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas berbeda, seluruhnya telah melalui pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor
“Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujar dia.
Desakan Klarifikasi dan Pengawasan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan kronologi utuh sekaligus menjaga akuntabilitas institusi.
Kasus ini kembali menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis dalam peliputan konflik agraria.
Organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers didorong untuk mengawal kasus ini secara serius.
BACA JUGA:Berkas Penyelesaian Sengketa PWI Diserahkan ke Kapolres Jakarta Pusat
Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur dan Dewan Pers maupun pengawas internal peradilan.
Namun satu hal jelas, insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.