ASAHAN, Weradio.co.id - Aparat gabungan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin, 18 Mei 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026 yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat mengatakan, operasi gabungan dimulai pada 17 Mei 2026 menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.
“Kemudian pada 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” ujar Syarif dalam keterangan resmi yang diterima Weradio.co.id, Kamis, 28 Mei 2026.
BACA JUGA:Ini Dia 10 Atlet Terkaya di Dunia Versi Forbes Tahun 2026, Angkanya Fantastis
Petugas lalu melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram.
Setelah dilakukan pengujian menggunakan alat uji narkotika Rigaku, barang tersebut dinyatakan positif mengandung sabu.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sampan nelayan tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Seorang pria berinisial TH alias Wak NO, 54 tahun, warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, turut diamankan dalam operasi itu.
BACA JUGA:Hanya Selisih Satu Langkah, Posisi Lady Gaga Direbut Rapper Kondang di Tangga Lagu Inggris
Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika internasional.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri,” tegasnya.
Dia menambahkan, jalur laut hingga kini masih menjadi salah satu titik rawan yang dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Pengawasan di wilayah perairan pun akan terus diperketat.
BACA JUGA:Begini Kronologis Penangkapan Kapal Penyelundup LTJ dan Radioaktif Ilegal di Batam
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai dan Polda Sumut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.