Kasus Korupsi CPO Masuki Tahap Penuntutan, 11 Tersangka Resmi Diserahkan

Selasa 09-06-2026,14:24 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

JAKARTA, Weradio.co.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya memasuki babak baru.

Sebanyak 11 tersangka resmi diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam proses Tahap II yang berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026.

Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap dugaan penyimpangan ekspor CPO yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menyatakan, setelah Tahap II selesai dilaksanakan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara untuk pelimpahan ke pengadilan.

BACA JUGA:Ini Alasan Imigrasi Jakarta Buka Dialog Hukum dengan Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jaktim

Menurut Topik, langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan dapat segera berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga berkomitmen mengawal penanganan perkara secara profesional, objektif, dan tuntas hingga memeroleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Sebelas tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, dan R.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan CPO dan turunannya yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

BACA JUGA:Alasan Pokja PWI Kejaksaan - Pengadilan dan Bea Cukai Jaktim Konsolidasi Internal

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.

Usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penuntutan. Tiga tersangka, yakni RTM, RFDT, dan VR ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan delapan tersangka lainnya, yaitu F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan berlaku sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus Pencucian Uang

Topik menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan prinsip due process of law.

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Pengamat Ingatkan Timnas Indonesia untuk Waspadai Kekuatan Fisik dan Skill Individu Pemain Mozambik"> Pengamat Ingatkan Timnas Indonesia untuk Waspadai Kekuatan Fisik dan Skill Individu Pemain Mozambik

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Pengamat Ingatkan Timnas Indonesia untuk Waspadai Kekuatan Fisik dan Skill Individu Pemain Mozambik" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Team RS–Telkomsel 5G Sudahi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026 dengan Menang Sempurna"> Team RS–Telkomsel 5G Sudahi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026 dengan Menang Sempurna

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Team RS–Telkomsel 5G Sudahi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026 dengan Menang Sempurna" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Kasus Korupsi CPO Masuki Tahap Penuntutan, 11 Tersangka Resmi Diserahkan"> Kasus Korupsi CPO Masuki Tahap Penuntutan, 11 Tersangka Resmi Diserahkan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Kasus Korupsi CPO Masuki Tahap Penuntutan, 11 Tersangka Resmi Diserahkan" style="color:#333">

Terkini