Langkah Awal Memulai Investasi
Bagi masyarakat yang ingin mengamankan asetnya dari gerusan inflasi, memulai investasi kini jauh lebih mudah dan aman. Pasar modal Indonesia ditopang oleh regulasi kokoh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pertama, setiap investor pemula diwajibkan membuka Single Investor Identity (SID) atau Nomor identitas tunggal investor.
Kedua, Sub Rekening Efek (SRE), Rekening tempat menyimpan aset saham secara elektronik.
BACA JUGA:Miliarder Thailand Menang Lelang Lahan Properti di Singapura, Nilainya Capai Rp 7,6 Triliun
Ketiga, Rekening Dana Nasabah (RDN): Rekening bank khusus untuk lalu lintas dana transaksi.
Untuk menjamin keamanan, investor juga dapat memantau seluruh portofolio investasi mereka secara terintegrasi melalui platform AKSes yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Mulailah berinvestasi sedini mungkin dengan menggunakan dana khusus (uang dingin), pahami profil risiko pribadi, serta melakukan diversifikasi portofolio secara berkala demi imbal hasil yang optimal dan aman.