JAKARTA, Weradio.co.id - Sistem hukum waris di Indonesia menganut pluralisme hukum dengan mengakui tiga rezim kewarisan yang berlaku, yakni hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat.
Penerapan masing-masing sistem bergantung pada status hukum para pihak, agama yang dianut, serta hukum adat yang masih hidup dan diakui dalam masyarakat.
Keberadaan tiga sistem tersebut menjadikan penentuan dasar hukum sebagai aspek mendasar dalam penyelesaian perkara kewarisan.
Dasar hukum yang digunakan akan menentukan kedudukan ahli waris, besaran bagian warisan, mekanisme pembagian harta peninggalan, hingga kewenangan lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Jakarta Pusat Modernisasi Layanan, Zanzibar Tertarik untuk Belajar
Bagi masyarakat yang tunduk pada hukum perdata, ketentuan mengenai kewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130.
Pasal 830 KUH Perdata menegaskan, pewarisan hanya terjadi karena adanya kematian seseorang. Dengan demikian, hak atas harta warisan baru timbul setelah pewaris meninggal dunia.
KUH Perdata mengatur berbagai aspek kewarisan, mulai dari golongan ahli waris, urutan prioritas penerima warisan, hak mutlak (legitieme portie), penerimaan atau penolakan warisan, hingga tata cara pembagian harta peninggalan.
Sementara itu, bagi umat Islam, penyelesaian perkara waris mengacu pada ketentuan hukum Islam yang dikompilasikan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan mengenai kewarisan tercantum dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 214 KHI.
BACA JUGA:Alasan Pokja PWI Kejaksaan - Pengadilan dan Bea Cukai Jaktim Konsolidasi Internal
Dalam sistem tersebut, pembagian warisan didasarkan pada ketentuan Al-Qur'an, hadis, ijma, dan ijtihad ulama yang telah dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam.
KHI juga mengatur berbagai aspek lain, seperti wasiat, hibah, ahli waris pengganti, serta penyelesaian harta bersama sebelum dilakukan pembagian warisan.
Selain kedua sistem tersebut, negara juga mengakui keberadaan hukum waris adat sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Implementasi hukum adat berbeda di setiap daerah sesuai sistem kekerabatan yang berkembang dalam masyarakat.
BACA JUGA:Dedikasi dan Integritas Jadi Kunci Raih Promosi di Kejaksaan
Sebagai contoh, masyarakat Minangkabau menerapkan sistem matrilineal, di mana harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis keturunan ibu. Masyarakat Batak menganut sistem patrilineal yang mengutamakan garis keturunan ayah.