Adapun masyarakat Jawa pada umumnya mengenal sistem parental atau bilateral, yang menempatkan anak laki-laki dan perempuan pada kedudukan yang relatif seimbang dalam pewarisan.
Dalam praktik peradilan, penyelesaian perkara waris juga berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara kewarisan bagi umat Islam.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus Pencucian Uang
Adapun sengketa waris yang tunduk pada hukum perdata umum menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Mahkamah Agung juga secara berkala menerbitkan pedoman bagi hakim melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Rumusan Hukum Kamar Mahkamah Agung.
Salah satu pedoman yang menjadi rujukan adalah SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penjualan harta warisan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya yang mengakibatkan kerugian terhadap hak ahli waris lain dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Pedoman tersebut menjadi salah satu acuan dalam mewujudkan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengatakan tujuan utama pengaturan hukum waris adalah memberikan kepastian hukum agar setiap ahli waris memeroleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi sengketa setelah pewaris meninggal dunia.
"Pembagian warisan hendaknya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan diutamakan melalui musyawarah keluarga. Dengan demikian, hak setiap ahli waris dapat terpenuhi sekaligus menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan," ujar Muhammad Aliyuddin.
Ia menambahkan, hibah merupakan pemberian harta yang dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup dan secara hukum dapat diberikan kepada pihak yang dikehendaki sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kalangan praktisi hukum juga menilai penyelesaian sengketa waris sebaiknya mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal.
BACA JUGA:Praperadilan Jadi Penentu, Jadwal Sidang Roy Suryo Belum Ditetapkan PN Jaktim
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif menjaga hubungan kekeluargaan sekaligus mengurangi potensi konflik berkepanjangan.
Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian melalui pengadilan yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku.