BADUNG, Weradio.co.id – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara India berinisial AR dan PC serta barang bukti berupa 100 kemasan ganja dengan berat total mencapai 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Pengungkapan kasus berlangsung Senin, 3 Agustus 2026, setelah pesawat Scoot Air TR280 yang melayani rute Koh Samui, Thailand - Singapura - Denpasar tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 10.30 WITA.
Pemeriksaan terhadap para penumpang dilakukan sebagaimana prosedur pengawasan di terminal kedatangan internasional.
BACA JUGA:Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan
Sekitar pukul 11.25 WITA, petugas Bea Cukai menemukan indikasi mencurigakan dari hasil analisis citra X-Ray dan penerapan manajemen risiko terhadap barang bawaan dua penumpang asal India tersebut.
Pemeriksaan kemudian diarahkan pada koper milik AR dan PC. Dari koper AR, petugas menemukan delapan kotak yang berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan.
Barang tersebut memiliki berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Sementara dari koper PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan dengan karakteristik serupa.
BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah
Total berat barang tersebut mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC), atau ganja.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan kedua terduga pelaku berdasarkan pemeriksaan awal mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga.
Menurut keterangan awal tersebut, ganja diperoleh dari seseorang di Thailand sebelum dibawa masuk ke Indonesia.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Rp 7,9 Miliar Berhasil Diselamatkan
Barang terlarang itu diduga sengaja disamarkan dengan cara dikemas menyerupai oleh-oleh makanan dan ditempatkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper.