"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia," kata Wawan.
Setelah penemuan barang bukti, Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses serah terima tersangka dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jaringan Rokok Illegal Lintas Provinsi Mulai Terendus, Bea Cukai Bergerak Cepat
Tim gabungan juga melakukan controlled delivery sebagai bagian dari pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum.
Bea Cukai memperkirakan penggagalan peredaran 10,110 kilogram ganja tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Nilai potensi kerugian ekonomi masyarakat yang dapat dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.
BACA JUGA:Teh Tiongkok Berisi Sabu 30 Kg Digagalkan Bea Cukai dan Polda Sumut
Wawan menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memperketat pengawasan di pintu masuk Indonesia, khususnya terhadap jaringan narkotika internasional.
Menurutnya, koordinasi antara Bea Cukai dan aparat kepolisian akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu.
"Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional," tegasnya.