BATAM, Weradio.co.id - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Sebanyak sekitar 2,6 ton sabu cair ditemukan dari kapal MV Ocean Porter, sekaligus 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau, 17–18 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) MV Ocean Porter yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta
Pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Dari hasil analisis tersebut, petugas menemukan pergerakan tidak biasa kapal MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania.
Kapal itu kemudian diprofiling karena diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika.
Hasil profiling menunjukkan kapal diduga melakukan aktivitas ship to ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum melanjutkan perjalanan menuju Selat Singapura.
BACA JUGA:Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan
Informasi intelijen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Dikejar hingga Perairan Tanjung Parit
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter.
Operasi tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dengan dukungan sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam harinya, petugas yang berada di kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC 30005, BC1410, dan BC 1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.