JAKARTA TIMUR, Weradio.co.id - Seorang warga bernama M. Ridwan Apriadi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik ke Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan dengan nomor STTLP/B/3327/IX/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan kejadian pada 27 Desember 2024 di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelapor menerangkan bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai saudara pelapor dan kemudian menawarkan 1 unit mobil L300 dengan harga Rp 65 juta.
BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah
Menurut uraian dalam laporan, pelapor kemudian diminta melakukan transfer uang sebagai uang muka (DP) sebesar Rp 30 juta.
Setelah transfer tersebut dilakukan, pelapor kembali diminta mengirimkan uang sebesar Rp15 juta dengan alasan untuk biaya pengobatan istri orang yang menghubunginya.
Pelapor selanjutnya melakukan transfer dengan total Rp 45 juta ke rekening BCA atas nama Satria Syaputra Setiawan, sebagaimana tercantum dalam bukti transaksi yang dilampirkan.
Bukti percakapan yang turut disampaikan menunjukkan adanya komunikasi mengenai rekening serta proses pengiriman uang tersebut.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, Bea Cukai dan BNN Amankan Sabu Skala Besar
Namun, setelah uang ditransfer, kendaraan yang ditawarkan tidak kunjung diterima. Pelapor juga menerangkan bahwa pihak yang sebelumnya berkomunikasi dengannya kemudian tidak dapat dihubungi.
Pelapor bahkan melakukan pengecekan terkait informasi mengenai perawatan istri orang tersebut di rumah sakit, tetapi menurut keterangan dalam laporan, pihak yang bersangkutan tidak ditemukan sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan.
Atas kejadian tersebut, pelapor menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta dan kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan proses hukum serta penyelidikan lebih lanjut.
Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dilaporkan sebagai Penipuan Melalui Media Elektronik dan dikaitkan dengan Pasal 28 Ayat (1) jo.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan 2,6 Ton Sabu dan 1,57 Juta Rokok dari Kapal MV Ocean Porter