Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana tercantum dalam laporan.
Kini, laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran peristiwa, menelusuri aliran dana sebesar Rp 45 juta, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penipuan tersebut.