Modus tersebut antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, memasukkannya ke dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikan emas pada tubuh menggunakan modus body strapping.
Penindakan terbaru dilakukan Bea Cukai Kualanamu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Senin 14 September 2026.
Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU, yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand.
Saat dilakukan pemeriksaan bagasi, petugas menemukan citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa NU.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta
Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.
Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 383 juta.
Penumpang dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
10 Kg Emas Diamankan di Soekarno-Hatta
Sementara itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan, 10 September 2026, di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA:Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan
Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL, yang hendak terbang menuju Hong Kong. Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status kedua penumpang.
Djaka mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari analisis informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang berulang.
Pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong. Emas dibawa menggunakan koper kabin dan tas punggung serta dibungkus lakban untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah