Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung milik SL.
Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat bruto 5.026,5 gram ditemukan dalam koper kabin milik MZ.
Total terdapat 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai sekitar Rp 25,3 miliar.
Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Rp 7,9 Miliar Berhasil Diselamatkan
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus keduanya telah naik ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno - Hatta juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
10,4 Kg Emas Digagalkan di Bali
Sebelum penindakan di Kualanamu dan Soekarno - Hatta, Bea Cukai juga menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu, 6 September 2026.
Petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG di Terminal Keberangkatan Internasional.
Dari pemeriksaan, ditemukan 14 keping emas batangan atau cast bar dengan berat mencapai 10.418,3 gram.
BACA JUGA:Jaringan Rokok Illegal Lintas Provinsi Mulai Terendus, Bea Cukai Bergerak Cepat
Emas tersebut dibawa menggunakan modus body strapping.
Nilai emas diperkirakan mencapai Rp 26 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 3,9 miliar.
Dua Kasus di Bandara Sam Ratulangi
Penindakan juga dilakukan Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Sabtu, 5 September 2026.
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang menuju Singapura.