JAKARTA, Weradio.co.id — Fasilitas belajar di SMPN 177 Jakarta yang beralamat di Jalan Raya Kodam Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini dipicu oleh beredarnya percakapan dalam grup informasi orang tua siswa kelas 8B yang mengusulkan pengadaan kipas angin baru dengan cara dibebankan kepada para wali murid.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar Juli 2026.
Dalam pesan yang beredar, dilaporkan ada dua unit kipas angin ruang kelas yang rusak dan satu unit mengalami gangguan putaran.
BACA JUGA:Eksekusi PN Jaktim Disorot, Kewenangan Dipertanyakan
Kondisi tersebut memicu usulan pengadaan tiga hingga empat unit kipas angin baru melalui jalur partisipasi orang tua.
Percakapan dalam grup informasi orang tua siswa kelas 8B yang mengusulkan pengadaan kipas angin baru dengan cara dibebankan kepada para wali murid. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar Juli 2026. -Weradio.co.id-IST
Sontak, usulan itu memantik pertanyaan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan alasan kebutuhan fasilitas kelas tidak ditanggulangi melalui anggaran sekolah, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (BOSP)," ujar orang tua murid dalam layanan pesan Grup WhatsApp Kelas 8B SMPN 177 yang dibaca Weradio.co.id, belum lama ini.
Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah secara tegas mencakup perbaikan maupun pengadaan fasilitas pendukung belajar, termasuk alat pendingin ruangan.
Di sisi lain, percakapan dalam grup tersebut juga menyoroti wacana pembentukan koordinator kelas (korlas) atau paguyuban orang tua untuk mengoordinasikan pembelian fasilitas sekolah tersebut.
BACA JUGA:PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih Perlu Kejelasan
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa wadah relawan justru dijadikan tameng untuk memuluskan penarikan sumbangan atau pengadaan barang di luar mekanisme resmi.
Hingga saat ini, belum dipastikan apakah upaya tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Namun, setiap permintaan dana maupun barang yang bersifat mengikat, tidak transparan, atau tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar regulasi pendidikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media weradio.co.id kepada Plt. Kepala SMPN 177 Jakarta, Agus Sutarto, yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 178 Jakarta.
BACA JUGA:Cahaya Tak Biasa di Gunung Padang, Ini Pesan Doa Rombongan PWI untuk Negeri