Konfirmasi dan verifikasi informasi merupakan bagian dari Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang mewajibkan wartawan untuk menguji informasi secara akurat dan berimbang
Namun, Agus Sutarto diduga memilih memblokir nomor kontak wartawan saat dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Tindakan pemblokiran nomor wartawan ini menyita perhatian publik. Pihak sekolah seharusnya memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengelolaan anggaran sarana belajar, sekaligus memberikan kepastian agar tidak ada beban biaya tambahan yang dialihkan kepada orang tua siswa.