Akses pejalan kaki juga perlu ditingkatkan melalui pembangunan trotoar yang aman dan terhubung dari area perumahan menuju titik henti angkutan umum.
Skema kemitraan dan Subsidi (Public Service Obligation/PSO)
Pemerintah perlu memberikan subsidi operasional untuk rute-rute kawasan perumahan yang baru dibuka.
Hal ini penting agar tarif perjalanan tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan layanan operator, meskipun angka keterangkutan (ridership) pada tahap awal belum maksimal.
Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta, pengembang perumahan, maupun penyedia transportasi daring untuk mengelola layanan mikrotransit atau angkutan berbasis permintaan (demand responsive transit).
BACA JUGA:Kisah Kesetiaan Aloka dan Anjing Yudhistira
Strategi ini efektif untuk menjangkau area perumahan yang belum terlayani rute angkutan umum reguler secara lebih fleksibel dan efisien.
Evaluasi tata ruang dan pemetaan rute berbasis data. Pemerintah perlu memanfaatkan data pergerakan masyarakat, seperti analisis data lokasi maupun survei asal-tujuan (origin destination), untuk memetakan kawasan perumahan yang belum terjangkau angkutan umum (blind spot).
Pemanfaatan data ini memungkinkan penyesuaian dan optimalisasi trayek angkutan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan riil warga.
Kebutuhan Dasar
Melalui kombinasi regulasi yang tegas, penyediaan infrastruktur yang terintegrasi, serta skema pendanaan yang berkelanjutan, kehadiran transportasi umum di kawasan permukiman bukan lagi sebatas pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar.
BACA JUGA:Refleksi HPN 2026, Jurnalisme di Persimpangan KUHP Baru
Langkah-langkah strategis ini akan memastikan terciptanya kawasan perumahan yang tidak hanya terjangkau secara finansial, tetapi juga inklusif, efisien, dan mendukung kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
(*) Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)