JAKARTA, Weradio.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penetapan mereka sebagai tersangka serta sejumlah tindakan penyidik dalam proses penyidikan.
Salah satu objek yang turut dipersoalkan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S1/390/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
Para pemohon meminta agar surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
BACA JUGA:PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih Perlu Kejelasan
Mereka juga memohon kepada hakim agar memerintahkan Termohon menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan.
Permohonan tersebut diperiksa oleh Hakim Tunggal Murdian Ekawati, S.H., M.H. Para pemohon pada pokoknya meminta agar hakim memeriksa secara objektif rangkaian tindakan penyidik serta menyatakan penetapan terhadap tiga tersangka tidak sah, cacat formil, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam persidangan, Termohon memberikan tanggapan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk mendukung proses penyidikan yang telah dilakukan.
Termohon juga menghadirkan saksi dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan hakim, keterangan saksi antara lain berkaitan dengan dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap korban.
BACA JUGA:Eksekusi PN Jaktim Disorot, Kewenangan Dipertanyakan
Hakim dalam pertimbangannya menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak telah diperiksa dalam rangka menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses praperadilan.
Setelah mempertimbangkan dalil permohonan, jawaban Termohon, alat bukti serta keterangan saksi, hakim kemudian menjatuhkan putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak sesuai dengan pertimbangan hukum masing-masing.
Sementara terhadap substansi proses penyidikan, penetapan tiga tersangka tetap memiliki dasar hukum dan proses perkara selanjutnya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Gantikan Iwan Anggoro Warsita, Efendi Resmi Pimpin PN Jakarta Timur
Putusan tersebut menegaskan bahwa proses praperadilan tidak serta-merta menghentikan pokok perkara yang sedang ditangani penyidik.