Dengan demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berlanjut pada tahapan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, tanpa mengambil alih pemeriksaan terhadap pokok perkara yang menjadi kewenangan proses hukum selanjutnya.