JAKARTA, Weradio.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur, di antaranya Wali Kota Jakarta Timur Munjirin dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Dedi Herdiana.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan metode yang berbeda sesuai dengan jenisnya.
Barang bukti berupa botol minuman keras dan telepon seluler dihancurkan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.
BACA JUGA:Gantikan Satya di Kejari Jaktim, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti
Sementara itu, barang bukti narkotika serta sejumlah uang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator yang berada di lingkungan Kejari Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah ditetapkan untuk dirampas bagi negara atau dimusnahkan berdasarkan putusan perkara.
“Ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian barang bukti dari perkara pidana yang ada. Untuk periode tahun 2026, pelaksanaannya baru dapat kita lakukan pada semester kedua, yakni tanggal 30 September 2026,” ujar Topik.
Menurut Topik, barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara pidana, antara lain perkara narkotika, tindak kriminal umum hingga perkara terorisme.
BACA JUGA:Kejari Jaktim Usut Korupsi Mesin Jahit, 3 Orang Jadi Tersangka
Ia tidak merinci jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Tadi telah kita saksikan bersama terkait dengan penyelesaian barang bukti melalui pemusnahan,” katanya.
Perkara Narkotika Mendominasi
Topik menjelaskan, Jakarta Timur masih menjadi salah satu wilayah yang menjadi perhatian dalam penanganan peredaran narkotika.
Hal tersebut, menurutnya, terlihat dari perkara yang ditangani penyidik kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor