Dalam sejumlah perkara narkotika, para terdakwa dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114.
Selain barang bukti narkotika, dalam kegiatan tersebut juga terdapat uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani melalui proses hukum. Topik menyebut di antaranya perkara Asabri, Jiwasraya dan Tol MBZ.
“Pokoknya yang kita terima pelimpahannya dari Kejagung. Ada Rp 100 miliar masih di RPL, sementara untuk perkara Pome masih berproses di persidangan,” tuturnya.
Edukasi dan Pencegahan Narkoba
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menegaskan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
BACA JUGA:Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?
Ia meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk terus melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dan tidak berhenti melakukan langkah-langkah pencegahan.
Selain persoalan narkotika, Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama Forkopimko juga terus melakukan berbagai upaya untuk menekan aksi tawuran di kalangan masyarakat.
“Yang tawuran, kami dengan Forkopimko terkait terus melakukan kegiatan dalam rangka pengurangan tawuran. Dari kepolisian namanya mendekati dengan cara lomba lari dan sebagainya. Kami dengan membangun ring tinju, kemudian silaturahmi dan sebagainya,” ujar Munjirin.
Ia menambahkan, pendekatan melalui kegiatan positif diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk menyalurkan energi dan aktivitasnya secara konstruktif.
BACA JUGA:Karangan Bunga Penuhi Kejari Jaktim Jelang Pelantikan Kajari Topik Gunawan