Menteri Hukum RI Terima Pengaduan Dugaan Kriminalisasi Sengketa Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba

Jumat 02-10-2026,16:12 WIB
Reporter : Nonnie Rering
Editor : Nonnie Rering

JAKARTA, Weradio.co.id – Sengketa hak paten teknologi fondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dan pengembangannya memasuki babak baru setelah persoalan tersebut diadukan langsung kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Dalam pertemuan bertajuk 'Pasti Ada Solusi' di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Menteri Hukum Supratman menerima pengaduan Hadi Wardoyo, CEO Kawoong Innovation, Lembaga Peduli Inovasi, menyampaikan persoalan terkait hak atas penyempurnaan teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), termasuk Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) dan Konstruksi Jaring Rusuk Beton (KJRB).

Hadi mengaku datang untuk meminta perlindungan hukum sekaligus kejelasan mengenai riwayat administrasi dan status paten teknologi yang dikaitkan dengan temuan Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto tersebut. “Saya yang mengadu terkait sengketa paten. Ada temuan teknologi fondasi namanya Konstruksi Sarang Laba-Laba yang ditemukan tahun 1976 oleh Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto,” kata Hadi.

Menurut Hadi, teknologi KSLL kemudian didaftarkan pada 1979. Pada masa itu, kata dia, Indonesia belum memiliki perangkat hukum paten seperti yang berlaku saat ini. Pengembangan teknologi kemudian berlanjut. Hadi menyebut pada 2003 dilakukan penyempurnaan KSLL dan melahirkan novelty baru yang diberi nama Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL). Sertifikat paten PKSLL kemudian diterbitkan pada 2007 dengan nomor ID 001808.

BACA JUGA:Rugi Rp 34,87 M, Kejari Bengkulu Utara Dalami Dugaan Korupsi Perumda Tirta Ratu Samban

Persoalan mulai muncul pada 2012 ketika terjadi masalah internal antara inventor Ir. Ryantori dengan pihak pemasaran. Setahun kemudian, pada 2013, Ryantori menarik dukungannya terhadap perusahaan tersebut.

Pengembangan berikutnya melahirkan novelty baru. Pada 2014, KSLL kembali disempurnakan oleh Ir. Ryantori dengan nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (KJRB). Sertifikat paten KJRB kemudian diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2016 dengan nomor IDP 000043873.

Namun, menurut kronologi yang disampaikan Hadi, pada 2017 muncul keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan paten KJRB. Ia menyebut keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly terkait sertifikat paten KJRB kemudian dianulir oleh Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual saat itu, Timbul Sinaga, dengan keterangan bahwa pelaksanaan KJRB harus mendapatkan izin dari paten PKSLL.

Persoalan kemudian berkembang ke ranah hukum. Pada 2017, Ir. Ryantori disebut dilaporkan ke Bareskrim dengan sangkaan terkait Pasal 160 dan 161 KUHP mengenai penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin. Babak berikutnya terjadi pada 31 Oktober 2019. Saat itu, sertifikat paten PKSLL nomor ID 001808 dibekukan oleh Freddy Harris selaku Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Terinspirasi Afandi, Pelukis Agus Wicaksono Coba Bernostalgia dengan Hewan di Masa Kecil

Menurut kronologi yang disampaikan Hadi, pembekuan dilakukan setelah ditemukan fakta mengenai dokumen pengalihan hak dari inventor Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto kepada pihak perusahaan pemasaran. Dokumen yang sebelumnya dipersoalkan sebagai surat pengalihan hak, menurut hasil yang disampaikan dalam pengaduan, dinilai bukan merupakan surat pengalihan hak melainkan surat kuasa.

Kemudian mereka menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2020. Berdasarkan keterangan Hadi, gugatan tersebut tidak diterima. Di tengah proses hukum itu, Ir. Ryantori meninggal dunia pada 6 November 2020 ketika sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Sidoarjo.

Persoalan kembali mencuat pada 2022 ketika surat pembekuan paten PKSLL yang ditandatangani Freddy Harris selaku Dirjen DJKI disebut dicabut oleh Yasmon selaku Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Hadi mempersoalkan pencabutan tersebut. Ia menduga surat pencabutan memiliki persoalan substansi dan menyebutnya sebagai surat “asli tapi palsu”. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

BACA JUGA:PN Jakarta Timur dan Pokja PWI Bangun Silaturahmi lewat Pengajian Malam Jumat

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Tantang Pasangan Tangguh Qatar di Final, Bintang/Sofyan Tingal Selangkah lagi Capai Target Emas Asian Games "> Tantang Pasangan Tangguh Qatar di Final, Bintang/Sofyan Tingal Selangkah lagi Capai Target Emas Asian Games

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Tantang Pasangan Tangguh Qatar di Final, Bintang/Sofyan Tingal Selangkah lagi Capai Target Emas Asian Games " style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="PN Jakarta Timur dan Pokja PWI Bangun Silaturahmi lewat Pengajian Malam Jumat"> PN Jakarta Timur dan Pokja PWI Bangun Silaturahmi lewat Pengajian Malam Jumat

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="PN Jakarta Timur dan Pokja PWI Bangun Silaturahmi lewat Pengajian Malam Jumat" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Terinspirasi Afandi, Pelukis Agus Wicaksono Coba Bernostalgia dengan Hewan di Masa Kecil"> Terinspirasi Afandi, Pelukis Agus Wicaksono Coba Bernostalgia dengan Hewan di Masa Kecil

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Terinspirasi Afandi, Pelukis Agus Wicaksono Coba Bernostalgia dengan Hewan di Masa Kecil" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Rugi Rp 34,87 M, Kejari Bengkulu Utara Dalami Dugaan Korupsi Perumda Tirta Ratu Samban"> Rugi Rp 34,87 M, Kejari Bengkulu Utara Dalami Dugaan Korupsi Perumda Tirta Ratu Samban

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Rugi Rp 34,87 M, Kejari Bengkulu Utara Dalami Dugaan Korupsi Perumda Tirta Ratu Samban" style="color:#333">

Terkini