Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskusi mengenai riwayat penggunaan dan kepemilikan hak atas teknologi KSLL yang kini kembali dipersoalkan. Dengan perintah penyusunan kronologi dalam waktu satu minggu, Kementerian Hukum selanjutnya akan menelusuri perjalanan administrasi paten KSLL, PKSLL hingga KJRB, mulai dari pendaftaran awal, perubahan dan penyempurnaan teknologi, penerbitan sertifikat, pembekuan, hingga perkembangan terakhir.
BACA JUGA:Dijanjikan Cuma Main 30 Menit oleh Pelatih Portugal, Ini yang Dilakukan Cristiano Ronaldo
Penelusuran itu diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai proses administrasi paten sekaligus memperjelas posisi kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangkaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.