Pelayanan Pasporia akan dimulai pukul 06.00 WIB dengan total 70 kuota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 kuota diperuntukkan bagi pemohon melalui aplikasi M-Paspor, sedangkan 10 kuota lainnya disediakan untuk pelayanan walk in.
Layanan yang tersedia dalam kegiatan tersebut mencakup pembuatan paspor baru serta penggantian paspor yang telah habis masa berlaku dan atau halaman paspornya telah penuh.
Sementara itu, penggantian paspor karena hilang, rusak maupun perubahan data tidak termasuk dalam pelayanan Pasporia yang akan digelar tersebut.
Dengan adanya layanan di ruang publik, masyarakat diharapkan memiliki pilihan lain untuk mendapat pelayanan paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi Jakarta Timur pada hari kerja.
BACA JUGA:Imigrasi DKI Jakarta Apresiasi HPN ke-80, Tekankan Pentingnya Verifikasi dan Etika Jurnalistik
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Pungki kembali menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Imigrasi Jakarta Timur untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan pembenahan. Bukan karena ada persoalan saja, tetapi memang pelayanan harus terus dievaluasi dan ditingkatkan,” ujar Pungki.