JAKARTA, Weradio.co.id - Penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hulu Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik pertambangan ilegal.
Langkah aparat di lapangan perlu diikuti penanganan menyeluruh, mulai dari pekerja hingga pihak yang diduga menjadi pemodal dan penampung hasil tambang.
Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Raldy Doy, menilai instruksi Kapolda Sulawesi Utara melalui Surat Telegram Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026 perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap PETI serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam informasi yang diterima, aktivitas PETI di kawasan Hulu Bintauna ditertibkan secara senyap, Minggu 4 Oktober 2026. Lokasi yang disasar berada di sekitar Kilometer 20, Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna.
BACA JUGA:Leonardo DiCaprio Soroti Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatra, Kondisi Orangutan Memprihatinkan
Menurut Raldy, penertiban di satu lokasi perlu diikuti langkah berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak sekadar berpindah tempat.
Penanganan juga perlu menelusuri pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan, termasuk pemodal, pengelola, pemasok kebutuhan operasional, dan penampung hasil tambang, sepanjang terdapat bukti keterlibatan mereka.
"Penanganan PETI jangan berhenti pada penertiban lokasi atau pekerja di lapangan. Harus ada upaya mengungkap siapa yang mengorganisasi, membiayai, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Tentu semuanya harus berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang profesional, menjadi penekanan yang perlu dikedepankan dalam penanganan persoalan ini," tegas Raldy dalam keterangan resmi yang diterima Weradio.co.id, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Surat Telegram Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudo Hermanto, tersebut memuat instruksi kepada jajaran kewilayahan untuk memetakan lokasi rawan PETI dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, memperkuat deteksi dini, meningkatkan patroli, serta memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
BACA JUGA:Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, Bea Cukai, BNN dan Polri Amankan 800 Kg Ketamin
Instruksi itu juga menekankan koordinasi lintas instansi, mitigasi dampak sosial dan lingkungan, serta pengawasan internal untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat, membiarkan, atau memberikan perlindungan kepada praktik ilegal.
Personel yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Bagi Raldy, aspek pengawasan internal menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Penindakan harus berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
BACA JUGA:Lab Narkoba di Permukiman Padat Sunter Digerebek, 13 Kg Sabu Diamankan
Persoalan PETI juga tidak bisa dilepaskan dari risiko kerusakan lingkungan, keselamatan pekerja, dan potensi konflik sosial.