Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi kepolisian dengan pemerintah daerah, instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, serta pihak terkait lainnya.
Instruksi Kapolda Sulut turut menjadi perhatian setelah adanya penanganan perkara tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, oleh Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi disebut menjatuhkan skorsing penyaluran Biosolar terhadap SPBU 74.959.01 Tombatu di Kabupaten Minahasa Tenggara.
BACA JUGA:PN Jaktim Pastikan Eksekusi Bangunan dan Tanah Pacuan Kuda Sesuai Prosedur
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang terhubung antara aktivitas pertambangan, penggunaan BBM bersubsidi, dan penegakan hukum.
Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan kewenangan masing-masing instansi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan sekadar adanya penertiban atau terbitnya surat perintah, melainkan apakah aktivitas ilegal benar-benar dapat dicegah, lingkungan terlindungi, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.