Paspor Tidak Selesai 4 Hari, Imigrasi Jakarta Timur Siapkan Kompensasi

Senin 12-10-2026,14:33 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

JAKARTA, Weradio.co.id – Masyarakat yang mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur perlu mengetahui ketentuan kompensasi apabila proses penerbitan paspor belum selesai dalam empat hari kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pemohon yang memenuhi ketentuan berhak mendapatkan kompensasi berupa suvenir sebagai bentuk pemenuhan hak penerima layanan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor.

Namun, kompensasi tidak diberikan untuk permohonan paspor karena hilang atau rusak. Ketentuan ini juga tidak mencakup keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

BACA JUGA:Imigrasi DKI Jemput Bola lewat Layanan Pasporia di CFD

Kejelasan mengenai standar waktu pelayanan dan kompensasi menjadi informasi penting bagi masyarakat agar memahami haknya selama menjalani proses administrasi keimigrasian.

Dokumen Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memastikan dokumen persyaratan telah lengkap.

Persiapan administrasi yang baik dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan dan mengurangi kemungkinan kendala akibat ketidaksesuaian data.

Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung identitas seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah atau akta perkawinan.

BACA JUGA:Imigrasi Jakarta Perkuat Deteksi Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang

Apabila pernah melakukan penggantian nama, pemohon perlu menyiapkan dokumen penetapan ganti nama sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk penggantian paspor biasa, pemohon pada umumnya perlu menyiapkan KTP elektronik dan paspor lama.

Persyaratan tambahan dapat berlaku sesuai kondisi dokumen dan hasil pemeriksaan petugas imigrasi.

Adapun permohonan paspor karena hilang atau rusak memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, pemohon perlu memastikan kategori permohonannya sebelum menjalani proses pelayanan.

BACA JUGA:Imigrasi Jaktim Terus Berbenah, Pungki Soroti Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Kategori :

Terkini