Dimulai Melalui M-Paspor
Masyarakat dapat memulai proses pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Pemohon perlu mengisi data yang diminta, memilih jadwal pelayanan yang tersedia, serta mengikuti petunjuk pembayaran dan ketentuan kedatangan ke kantor imigrasi.
Pada jadwal pelayanan, pemohon menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, serta verifikasi data oleh petugas.
Kelengkapan dokumen dan kesesuaian identitas menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA:Mau Urus Paspor di Bulan Ramadan? Cek Jadwal Buka Kantor Imigrasi
Pemohon disarankan membawa dokumen asli beserta fotokopinya apabila diperlukan untuk pemeriksaan.
Bukan Pengembalian Biaya Paspor
Apabila penerbitan paspor belum selesai dalam empat hari kerja, pemohon dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur untuk menanyakan status permohonan dan mekanisme mendapat kompensasi sesuai ketentuan.
Kompensasi yang dimaksud berupa suvenir, bukan pengembalian biaya pembuatan paspor maupun uang tunai. Pemberian kompensasi tetap memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi pelayanan terbaru dari pihak imigrasi, terutama terkait persyaratan dokumen, jadwal permohonan, serta ketentuan kompensasi.
BACA JUGA:Imigrasi DKI Jakarta Apresiasi HPN ke-80, Tekankan Pentingnya Verifikasi dan Etika Jurnalistik
Melalui pemahaman prosedur dan hak penerima layanan, masyarakat diharapkan dapat menjalani proses pembuatan paspor dengan lebih tertib.
Di sisi lain, kejelasan standar pelayanan menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan keimigrasian yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.