Pos lainnya mencakup pengadaan 10 unit kabel HDMI sepanjang 10 meter senilai Rp 19.979.680, vertical blind untuk ruang kelas lantai tiga sebanyak delapan buah senilai Rp 34.294.400, serta berbagai pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk pekerjaan besi dan toilet.
Pada pos multimedia, dokumen juga mencantumkan CCTV 16 channel senilai Rp 12.333.216, televisi 55 inci senilai Rp 16.315.936, SSD 2 TB senilai Rp 3.337.600, printer senilai Rp 4.745.776, dan komputer.
Awak media meminta rincian jumlah unit, merek atau tipe, penyedia barang, lokasi penggunaan, serta bukti bahwa barang-barang tersebut telah diterima dan dimanfaatkan.
Perhatian lainnya tertuju pada perubahan anggaran komputer. Dalam dokumen sebelum perubahan tercantum dua unit komputer tipe D senilai Rp 27.062.168, sedangkan setelah perubahan menjadi dua unit komputer tipe C senilai Rp 35.732.872.
Perubahan tersebut perlu dijelaskan, termasuk alasan perubahan spesifikasi, selisih nilai anggaran, harga satuan, serta dokumen pengadaan yang mendasarinya.
Perubahan nilai anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi tetap perlu didukung alasan yang jelas dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Awak media juga meminta keterangan mengenai pengadaan dua unit AC inverter 1 PK senilai Rp 13.820.128, perubahan jumlah buku teks dan buku pendamping, serta rincian pekerjaan pemeliharaan dan konstruksi yang tercantum dalam RKAS.
BACA JUGA:Spoiler Hasut, Rere Tak Pernah Kerasukan, Penonton Dibuat Ikut Terhasut
Seluruh pertanyaan tersebut diarahkan untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi belanja, barang atau pekerjaan yang diterima, serta manfaatnya bagi kegiatan belajar mengajar.
Penjelasan Substantif
Pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan memiliki mekanisme, pembagian tanggung jawab, dan ketentuan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi. Kepala sekolah, sesuai kedudukan dan kewenangannya dalam tata kelola satuan pendidikan, memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, koordinasi dengan pejabat dinas pendidikan merupakan hal yang dapat dilakukan untuk memperoleh petunjuk atau memastikan kesesuaian prosedur.
Namun, koordinasi tersebut perlu dibedakan dari tanggung jawab pihak sekolah dalam menjelaskan perencanaan dan realisasi penggunaan anggaran yang dikelolanya.
BACA JUGA:Sinergi Smartin dan Uhamka Bangun Budaya Investasi Generasi Muda
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai apakah koordinasi yang disampaikan Widianto hanya berkaitan dengan prosedur penyampaian klarifikasi atau menyangkut hal lain.