Anwar dijemput paksa penyidik di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Dalam perkara yang berlangsung pada 2008–2025 itu, PT TPL diduga melakukan manipulasi transaksi penjualan bubur kertas (pulp) kepada perusahaan afiliasi di luar negeri melalui praktik under invoicing, yakni melaporkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Penyidik juga menduga terdapat perbedaan pelaporan jenis produk yang dijual sehingga memengaruhi nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026.
BACA JUGA:Tanam 600 Bibit Pohon di Wonogiri, Kalbe Konsisten Tingkatkan Kualitas Lingkungan
Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait.
Dugaan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun tersebut masih bersifat sementara dan harus dibuktikan melalui proses hukum.