Prinsip tersebut menekankan pentingnya jeda sebelum bereaksi terhadap informasi digital.
Pelajar perlu memeriksa sumber informasi, membandingkannya dengan sumber tepercaya, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain sebelum menekan tombol bagikan.
Kebiasaan sederhana ini dapat membantu mencegah penyebaran informasi menyesatkan maupun pesan yang mendorong kebencian.
BNPT juga menyoroti paparan konten kekerasan melalui true crime community (TCC), yakni komunitas digital yang membahas kasus kriminal dan berbagai insiden kekerasan.
Data mengenai 782 anak di 18 provinsi tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Tantangan ini membutuhkan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak mengenai aktivitas mereka di internet.
Sedangkan, sekolah dapat memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital. Pemerintah dan masyarakat juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendorong penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan melarang atau membatasi penggunaan media digital.
BACA JUGA:Kardinal Suharyo Ajak Umat TNI - Polri Jalankan Tugas dengan Penuh Sukacita
Anak dan remaja juga perlu dibekali kemampuan mengenali konten bermasalah, memahami konsekuensi perilaku daring, serta membangun empati terhadap orang lain.
Dengan bekal tersebut, mereka diharapkan mampu mengambil keputusan secara mandiri tanpa mudah terbawa provokasi.
Di sisi lain, Kemah Kebangsaan BP2M menjadi ruang bagi pelajar untuk memperkuat hubungan sosial sekaligus mengembangkan sikap kritis dan demokratis.
Generasi Muda
Ketua Umum Persatuan Intelektual Muda dan Pelajar Indonesia (Pionir), Muhammad Hanif, berharap kegiatan tersebut dapat mempererat persaudaraan di kalangan generasi muda.
BACA JUGA:YouTuber Inggris Restorasi Mobil Bangkai Paul Walker dari Film 2 Fast 2 Furious