Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya bahkan sedang mengusut dugaan penyembunyian berkas gugatan pertama yang dicabut secara sepihak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa fokus evaluasi LSHI terletak pada konstruksi pembuktian dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
LSHI menilai pengadilan tingkat pertama telah melalaikan kewajiban hukum formil karena mengabaikan mekanisme pembuktian terbalik yang seharusnya dibebankan kepada pihak pelaku usaha sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
"Pokok permasalahan utama yang menjadi sorotan adalah dugaan kelalaian atau sikap melalaikan kewajiban oleh hakim di pengadilan tingkat pertama dalam menjalankan hukum pembuktian," tegas Laksanto