Uang Warga RI Dicuri Rp 9, 1 Triliun Lewat Scam, Ada 1.000 Laporan Per Hari
Ilustrasi pelaku scam yang marak di Indonesia-X-
JAKARTA, Sportszone.id - Korban scam atau penipuan online di Indonesia mulai menjerit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 14 Januari 2026 ada sebanyak 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang telah dihimpun dari Indonesia Anti scam Center (IASC).Anggota
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi memaparkan, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening lebih.
"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujarnya seperti dikutip Weradio.co.id dari CNBC Indonesia.
Dewi mengatakan, sebaran laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang masih mendominasi lebih dari 303.000 laporan. "Diikuti oleh Sumatera dan seterusnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Ekstrem, Dinas Pendidikan DKI Resmi Terapkan PJJ
Adapun modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.
Mengingat tingginya perkembangan penipuan koan tersebut, kata Kiki, OJK sangat menghargai dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat terkait berantas scam dan aktivitas pinjol ilegal.
Di sisi lain, OJK mengaku, ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," sebutnya.
BACA JUGA:Jakarta Lavani Membuat Awalan Bagus di Bandung , Tundukkan Medan Falcons Tirta Bhagasasi
Penipuan Sangat Tinggi
Menurutnya, ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian.
Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.
"Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," imbuhnya.