Sinergi Bukan Berarti Kehilangan Kontrol, Independensi Pers Harus Dipertahankan
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumbawa Barat mendorong keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
SUMBAWA BARAT, Weradio.co.id - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumbawa Barat mendorong keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.
Dorongan itu mengemuka dalam audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat di Vila Bertong, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Senin, 24 Agustus 2026
Pertemuan tersebut dihadiri pengurus SMSI Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Kejari Sumbawa Barat MN Cakra, S.H., serta sejumlah pejabat dan jajaran kejaksaan.
Audiensi tidak hanya menjadi forum silaturahmi, tetapi juga membahas bagaimana informasi penegakan hukum disampaikan kepada publik tanpa mengabaikan independensi pers.
BACA JUGA:Ini Alasan Bima Maulana Taufik, Pelajar 16 Tahun Serius Menekuni Cyber Security
Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi dinilai harus berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua SMSI Kabupaten Sumbawa Barat, Indra Irawan, menegaskan, media tidak sekadar berfungsi menyampaikan informasi dari institusi kepada masyarakat.
Pers juga mempunyai tanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
“Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Setiap informasi perlu diverifikasi dan diberitakan secara berimbang,” ujar Indra.
BACA JUGA:Sosialisasi Lomba Binter, Wujudkan Kesamaan Persepsi dan Tingkatkan Kualitas Pembinaan Teritorial
Menurut Indra, hubungan komunikasi antara media dan aparat penegak hukum penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
Namun, komunikasi tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pengurangan terhadap independensi redaksi.
Media, kata dia, tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, termasuk ketika informasi yang diterima berkaitan dengan kepentingan publik dan proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kajari Sumbawa Barat MN Cakra menyambut positif audiensi tersebut. Dia menilai keterbukaan komunikasi dengan media diperlukan agar informasi mengenai hukum tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan 2,6 Ton Sabu dan 1,57 Juta Rokok dari Kapal MV Ocean Porter