Polemik Transparansi dan Prosedur, Lima Calon Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut

Polemik Transparansi dan Prosedur, Lima Calon Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut

Polemik pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 belum berakhir.-Weradio.co.id-IST

Namun setelah tahapan tersebut, Komisi A kemudian melanjutkan proses hingga pemungutan suara untuk menentukan calon terpilih.

Mereka juga mempertanyakan beredarnya sejumlah nama calon terpilih di media sebelum pengumuman resmi DPRD.

Bagi mereka, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber informasi dan mekanisme komunikasi selama proses pemilihan berlangsung.

Polemik itu sebelumnya juga muncul dalam rapat Komisi A. Sejumlah anggota DPRD Sumut melakukan walkout sebagai bentuk keberatan terhadap proses voting. Setelah voting, tujuh nama dilaporkan ditetapkan sebagai calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029.

BACA JUGA:TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas

Kelima calon meminta seluruh proses tersebut dievaluasi dan diulang secara terbuka.

Mereka juga menyoroti besarnya anggaran seleksi yang disebut mencapai sekitar Rp 590 juta, sehingga menurut mereka publik berhak mengetahui bagaimana proses tersebut dijalankan dan bagaimana setiap keputusan diambil.

Bagi kelima peserta seleksi, persoalan ini bukan semata mengenai siapa yang terpilih. Mereka menilai kepercayaan publik terhadap KPID Sumut juga bergantung pada proses yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, bola berada pada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas keberatan tersebut.

BACA JUGA:IICF 2026 Pecahkan Rekor MURI dengan 2.713 Penari

Sebab, ketika proses seleksi lembaga publik dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang akan menjalankan amanah publik tersebut.