Viral, Anggota DPRD Kota Depok Terekam Menyalakan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok
Kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto yang terekam menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR), berbuntut panjang. -Weradio.co.id-Next Clinic
DEPOK, Weradio.co.id - Kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota DEPOK, Siswanto yang terekam menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa rokok (KTR), berbuntut panjang.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut merokok terekam kamera yang tayang di YouTube TV Depok saat acara peringatan HUT Ke-27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Selasa, 27 April 2026.
Atas laporan masyarakat, Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD), Kamis 30 April 2026 lalu.
Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis, 30 April 2026, Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Dia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.
BACA JUGA:Pentingnya Membangun Budaya Keselamatan Lalu Lintas Sejak Usia Dini
Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Sebab, Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidani kesehatan, tapi justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Peraturan Daerah (Perda) KTR.
Kawasan Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR.
Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.
BACA JUGA:Ojek Online Bukan Angkutan Penumpang, Begini Peta Jalan Pengalihan Profesinya!
Lalu, apa tanggapan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori terhadap kasus anggota dewan yang melanggar Perda KTR?
"Sangat disayangkan kejadian ini, barangkali beliau lupa atau khilaf bahwa Balai Kota Depok adalah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, ruang publik yang menjadi salah satu kawasan utama penerapan Perda KTR," ungkap Devi saat dihubungi, Jumat, 1 Mei 2026.
Dia berharap kejadian tersebut dapat menjadi perhatian bagi semua orang bahwa siapapun harus paham, baik masyarakat maupun pejabat eksekutif dan legislatif harus taat Perda KTR.
"Perda KTR harus ditaati, tanpa memandang siapapun orangnya. Dan, dengan kejadian tersebut, tentu dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua," harap Devi.
BACA JUGA:Transformasi Transportasi Umum Demi Kemandirian Energi Indonesia