Deontologi Media di Era Disrupsi Digital: Tantangan Etis dalam Konteks Indonesia

Deontologi Media di Era Disrupsi Digital: Tantangan Etis dalam Konteks Indonesia

Bagus Sudarmanto, anggota Dewan Redaksi Keadilan.id dan Pengurus Harian PWI Jaya.-Weradio.co.id-Keadilan.id

Kode Etik Jurnalistik

Namun, di sisi lain, Kode Etik Jurnalistik menegaskan kewajiban menjaga independensi dan jarak kritis. Era disrupsi kerap mendorong media untuk mengambil posisi emosional demi resonansi publik, yang tanpa refleksi etis dapat berujung pada trial by media dan pelanggaran asas praduga tak bersalah.

Oleh karena itu, deontologi media di Indonesia perlu dipahami sebagai etos reflektif yang kontekstual, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap kode etik. 

Etika media harus mampu merespons perubahan sosial dan teknologi tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Dalam konteks Indonesia, ini berarti menegaskan kembali bahwa kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran, dan viralitas tidak boleh menggantikan verifikasi.

Pada akhirnya, deontologi media berfungsi sebagai jangkar moral di tengah disrupsi digital. Ketika algoritma dan pasar menentukan visibilitas isu, kewajiban etis jurnalisme menjadi penanda bahwa media adalah institusi publik, bukan sekadar produsen konten. Tanpa komitmen deontologis yang kuat, media Indonesia berisiko kehilangan legitimasi sosialnya dan justru memperdalam krisis kepercayaan publik di era digital.

(*) Penulis adalah Anggota Dewan Redaksi Keadilan.id dan Pengurus Harian PWI Jaya