Presiden Prabowo Sudah Minta Pertimbangan DPR untuk Beri Amnesti dan Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sudah tepat. --Instagram Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA, Weradio.co.id - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto sudah meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat untuk memberikan amnesti dan abolisi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Jumat, 1 Agustus 2025.
Kata Yusril, Presiden Prabowo juga sudah mengutus dua 'pembantunya', yakni Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana pemberian amnesti dan abolisi. Amnesti dan abolisi antara lain diberikan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hasto dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim karena menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Sedangkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
BACA JUGA:Dominasi Bitcoin Turun, Musim Altcoin Kembali?
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Kata Yusril, UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
"Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ucap Yusril sebagaimana dilansir Antaranews.com seperti dibaca Weradio.co.id.
Apabila merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 4 UUDrt 11/1954, Yusril mengungkapkan bahwa jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.
Dalam aturan itu, disebutkan pula dengan abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan.
BACA JUGA:Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi
"Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," tegas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, proses hukum Hasto ataupun Tom Lembong saat ini hampir bersamaan, yakni sama-sama sudah divonis pidana pada pengadilan tingkat pertama.