Mendikdasmen Abdul Mu'ti Komentari Revisi UU Sisdiknas yang Diusulkan DPR, Apa Katanya?

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Komentari Revisi UU Sisdiknas yang Diusulkan DPR, Apa Katanya?

Ilustrasi suasana belajar di sekolah-gambar dibuat dengan leonardo Ai-

JAKARTA,Weradio.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespon cepat keinginan DPR yang ingin merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengaku saat ini pihaknya masih terus menerima masukan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Kami masih dalam proses sekarang menampung aspirasi masyarakat untuk naskah masukan RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari DPR," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti seperti dikutip Weradio.co.id dari antara

Berikutnya, Mu'ti menyampaikan bahwa dalam revisi UU Sisdiknas itu, Kemendikdasmen berperan sebagai unit pendukung dalam upaya memastikan revisi undang-undang tersebut dapat rampung pada tahun 2025 ini.

"Undang-undang ini kan inisiatif dari DPR. Kami lebih sebagai supporting unit untuk mendukung bagaimana agar undang-undang ini bisa dapat terselesaikan pada tahun ini karena prioritas dalam prolegnas (program legislasi nasional)," kata dia.

Sebelumnya, Ketu Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian telah menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong kurikulum pendidikan yang lebih fleksibel dan adaptif, sesuai kebutuhan lokal, industri, serta perkembangan global melalui revisi UU Sisdiknas.

BACA JUGA:Marsma Fajar Adriyanto Meninggal Dunia pada Kecelakaan Pesawat Latih di Ciampea

BACA JUGA:Pengibaran Bendera One Piece Bikin Heboh Indonesia, Apa Itu Jolly Roger?

Ciptakan Generasi yang Siap Hadapi Masa Depan

Menurut Hetifah, kehadiran kurikulum yang lebih adaptif itu perlu diatur melalui revisi UU Sisdiknas sebagai upaya menciptakan generasi yang siap menghadapi masa depan dengan kompetensi yang relevan.

“Ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan juga upaya menciptakan generasi yang siap menghadapi masa depan dengan kompetensi relevan,” kata Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas itu.

Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah pemerintah pusat perlu mengembangkan kerangka kurikulum nasional yang fleksibel. 

Sementara itu, daerah dan sekolah akan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan dengan konteks lokal masing-masing.

“Kurikulum harus membumi, seperti di Kalimantan Timue yang mengintegrasikan budaya lokal dan potensi industri dalam pembelajaran,” ujarnya.

Sementara pada tingkat pendidikan tinggi, Hetifah menekankan pentingnya otonomi perguruan tinggi dalam menyusun kurikulum berbasis riset, kompetensi, dan budaya lokal.