DPRD Maluku dan Pemprov Teken Nota Kesepakatan KUPA-PPAP APBD 2025
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa bersama Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Perubahan (PPAP) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggara-weradio.co.id-DPRD Maluku
AMBON, Weradio.co.id - Paripurna DPRD Provinsi Maluku kembali mencatat sejarah penting dalam perjalanan tata kelola keuangan daerah.
Ini setelah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa bersama Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Perubahan (PPAP) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini dilakukan, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka nota kesepakatan KUPA-PPAP APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang paripurna, Selasa (23/9/2025) malam.
Penandatanganan ini disaksikan Wakil Ketua DPRD, Fauzan Rahawarin, John Lewerissa, Azis Sangkala, anggota DPRD Provinsi Maluku, perwakilan Forkopimda, serta seluruh pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.
BACA JUGA: Hasil Korea Open 2025: Keren, Amri/Nita Wakil Indonesia Pertama Lolos Perempat Final
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan arti penting, dari kesepakatan tersebut. Pasalnya, KUPA dan PPAP Perubahan APBD 2025 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
“Paripurna kali ini memiliki makna strategis karena kita telah menyepakati KUPA dan PPAP Perubahan APBD 2025. sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Menurut Watubun, penyusunan KUPA-PPAP adalah proses konstitusional yang diawali dengan rancangan pemerintah daerah, lalu dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan TAPD. Proses pembahasan yang penuh dinamika, menurutnya, adalah wujud dari komitmen bersama untuk melahirkan dokumen perencanaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Memang ada perdebatan intens, namun itu menunjukkan keseriusan kita. KUPA-PPAS Perubahan ini harus menjawab masalah riil masyarakat Maluku, dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, kehutanan, hingga perumahan dan permukiman,” kata Watubun.
BACA JUGA:Konservasi Orang Utan dan Rehabilitasi Hutan Jadi Agenda Utama ESG BNI
Watubun berharap, pemerintah segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu. “Kita tak boleh berlama-lama. Ranperda Perubahan APBD harus segera masuk agar implementasi program bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” katanya.