Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ini Jadwal Lokasi dan Syaratnya

Kendaraan mobil. -pixabay-pixabay
JAKARTA, WERADIO.CO.ID - Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda) dan dengan jadwal yang pasti berbeda.
Tujuan Pemda menggelar program pemutihan pajak kendaraan tentunya untuk meringankan beban masyarakat.
Tentunya juga agar para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Sebanyak delapan daerah di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak di bulan Juni 2022.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Jalan dan Zona yang Diganti Anies dengan Tokoh Betawi di DKI Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapatkan pembebasan biaya sanksi administratif. Potongan biaya pajak, dan bebas balik nama.
Tentunya, setiap wilayah pasti memiliki ketentuan dan kebijakan masing-masing dalam memberikan insentif pajak.
Untuk lokasi pemutihan pajak kendaraan biasanya akan diselengarakan di seluruh Kantor Samsat dalam suatu provinsi.
Dalam pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Namun, untuk proses balik nama, harus menandatangi kantor Samsat sesuai kendaraan terdaftar.
BACA JUGA:Anies Baswedan Ganti Nama Jalan dan Zona di DKI Jakarta dengan Tokoh Betawi
Sementara, untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi.
Para wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
2. STNK asli dan fotokopi
Sumber: