Kota Agats adalah kota tanpa lampu pengatur lalu lintas, tetapi sangat minim kecelakaan lalu lintas. Tidak ada stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), meskipun mayoritas menggunakan motor listrik.
Nyaris tidak ada polisi lalu lintas yang bertugas. Selain itu, ojek listrik juga menggeliat di Agats yang bahkan dilindungi kebijakan, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Selain itu, ada juga Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.
Data Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat menyebutkan, terdapat 22 pangkalan ojek listrik.
Ojek yang beroperasi di Kota Agats menggunakan pelat kendaraan berwarna kuning. Regulasi itu, mengatur retribusi kendaraan bermotor listrik (ojek) yang disewakan sebesar Rp 500.000 per tahun, retribusi kendaraan bermotor listrik pribadi Rp 150.000 per tahun, dan sewa lahan untuk ojek Rp 1 juta per tahun.
Transformasi di ujung timur Indonesia ini memberikan pelajaran berharga bagi peta jalan transportasi nasional.
Jika sebuah wilayah dengan tantangan geografis yang kompleks mampu melepaskan diri dari ketergantungan BBM, maka adopsi kendaraan listrik di wilayah lain bukanlah hal yang mustahil untuk mewujudkan kedaulatan energi Indonesia.
(*) Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)