Usulan integrasi
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan (2026) telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk pengembangan integrasi di wilayah Cekungan Bandung dan Bandung Raya.
Adapun usulan pengembangan integrasi di Cekungan Bandung, antara lain (1) pembangunan prasarana JPO Stasiun Bandung - Pool Damri (11 meter), pembangunan fasilitas pejalan kaki Stasiun Bandung - Terminal ST. Hall (201 meter), dan pembangunan fasilitas pejalan kaki Stasiun Bandung - Paskal Hyper Square (750 meter), (2) rekomtek perpanjangan jaringan pelayanan Metro Jabar Trans rute Terminal Leuwipanjang - Hotel Soreang hingga Kawasan Wisata Ciwidey (16,60 km), dan rekomtek pembangunan prasaranma halte Stadion Si Jalak Harupat, (3) rekomtek jaringan pelayanan Damri Stasiun Bandung - Daerah Wisata Lembang dan Cikole (22,9 km), (4) pengembangan angkutan feeder Commuter Line Bandung Raya dari Stasiun Gedebage - Summarecon Mall Bandung (2,3 km), (5) pengembangan fasilitas alih moda penumpang di Kawasan TOD Tegalluar Bandung, (6) penyusunan Rencana Induk Integrasi Transportasi di Metropolitan Cekungan Bandung.
Sementara itu, usulan pengembangan integrasi Bandung Raya, meliputi (1) pengembangan jaringan pelayanan penambahan pemberhentian feeder KA KCIC dan Commuter Line Bandung Raya di Stasiun Andir, (2) pengembangan jaringan pelayanan cable car Terminal Ledeng – Daerah Wisata Lembang dan Cikole (9,76 km), dan pengembangan layanan angkot 03, 05, 15, (3) pengembangan jaringan pelayanan skytrain Pasteur - Terminal Leuwipanjang (15 km), (4) pengembangan jaringan pelayanan feeder bus Commuter Line Bandung Raya dari Stasiun Gebebage - Summarecon Mall Bandung (2,3 km), (5) pengembangan jaringan pelayanan Damri Wisata Terminal Leuwipanjang - Kawasan Wisata Ciwidey - Kawasan Wisata Pengalengan (64 km).
Untuk itu perlu dukungan dan kesiapan dari pemerintah daerah dalam integrasi transportasi umum. Kebijakan push policy, berupa (1) pembatasan kendaraan pribadi (pembatasan parkir/progresif, congestion impact atau ERP/electronic road pricing, ganjil genap), (2) low emission zone (LEZ) di pusat kota dan pariwisata, menyontoh Kota Tua Jakarta (3) penerapan car free zone permanen atau jam tertentu dalam sehari, missal di Kawasan Braga.
Sedangkan kebijakan pull policy, seperti (1) integrasi angkot ke dalam sistem transportasi formal, seperti mikrotrans dengan standar operasi, tarif, dan rute yang terkordinasi; (2) sistem keanggotaan berbasis kartu atau aplikasi yang memungkinkan pengguna mendapatkan akses ke berbagai moda dengan satu akun tertentu, contoh integrasi UTK IPB dengan Bis Kita (Bogor), travelcard & oyster card (London)
Ketersediaan Anggaran
Badan Perencanaan Pembangun Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengatur sharing anggaran pembiayaan operasional transportasi umum di wilayah Cekungan Bandung.
Provinsi Jawa Barat (49 persen) sebesar Rp 77.157.248.299, Kota Bandung Rp 56.686.957.934 (36 persen), Kab. Bandung Rp 14.171.739.484 (9 persen), Kab. Bandung Barat Rp 4.723.913.161 (3 persen), Kota Cimahi Rp 3.149.275.441 (2 persen), dan Kab. Sumedang Rp 1.574.637.720 (1 persen).
Saat ini, Pemprov Jawa Barat telah mengalokasikan Rp 119.781.290.658, Pemkot. Bandung Rp 56.686.957.934, Pemkab Bandung Rp 1.239.268.400 dan Kab, Bandung Barat Rp 4.723,913.161.
Tantangan yang kompleks
Berdasarkan karakteristik tata ruang, demografi, dan kondisi eksisting di lapangan, pengembangan transportasi umum massal, seperti proyek BRT maupun revitalisasi kereta komuter di wilayah Cekungan Bandung menghadapi tantangan yang cukup kompleks.
Hambatan dan kendala , pertama, karakteristik geometrik jalan dan topografi. Jalan yang sempit dan berliku, banyak koridor utama di wilayah perkotaan Bandung memiliki penampang jalan (right of way) yang sempit.
Hal ini menyulitkan penyediaan jalur khusus (dedicated lane) untuk BRT tanpa memotong lajur kendaraan pribadi secara signifikan. Aksesibilitas makro ke mikro, seperti yang sempat dibahas pada data perumahan sebelumnya, mayoritas jalan akses menuju pemukiman (terutama di Kota Bandung) berukuran sempit dan tidak dirancang untuk dilewati kendaraan besar, sehingga menciptakan celah (gap) first mile/last mile yang lebar bagi masyarakat.
Kondisi topografi berbukit, wlayah penyangga seperti Cekungan Bandung bagian utara (Lembang) atau bagian selatan memiliki topografi bergelombang dan menanjak, yang membutuhkan spesifikasi kendaraan umum khusus dan perencanaan rute yang lebih rumit.
Kedua, isu institusional dan fragmentasi regulasi (governance). Jaringan Cekungan Bandung memotong 5 wilayah kabupaten/kota. Sinkronisasi kebijakan, pembagian porsi anggaran daerah (APBD), dan ego sektoral antarpemerintah daerah sering kali memperlambat eksekusi proyek regional.