“Targetnya menjadi kaya perlahan namun pasti,” ungkap Vier.
Sementara itu, di Indonesia, dia menuturkan, masyarakat banyak fokus pada tabungan dan deposito. Investasi sering dianggap untuk orang kaya. Selain itu, banyak investor mencari keuntungan cepat. Selain itu, orientasi jangka pendek measih dominan.
BACA JUGA:Keluar dari Pengaruh Sang Ayah, James Murdoch Borong New York Magazine Senilai Rp 4,7 Triliun
“Di Indonesia, penurunan kecil sering memicu kepanikan. Banyak investor baru menjual saat harga turun dan membeli saat harga naik,” kata Vier.
Vier menyatakan, di Indonesia, investor tergiur pada skema cepat kaya, trading harian, dan spekulasi tinggi. Banyak investor berorientasi jangka pendek. Padahal, dia menuturkan, budaya investasi modern terus berkembang.
Sayangnya, tingkat literasi dan pasar modal masih lebih rendah dibanding negara-negara barat.
Bagi Vier, investasi bukan menjadi kaya dalam semalam, tapi untuk merceka secara finansial di masa depan. Prinsipnya, mulai dari kecil, konsisten, dan berpikir jangka panjang.
Dia meminta generasi muda untuk meninggalkan jauh judol dan mulai berinvestasi. Sebab, judol merupakan aksi spekulatif yang tidak menghasilkan kepemiilikan aset produktif dan secara matematis dirancang memberi keuntungan kepada operator.
Adapun investasi, seperti saham, adalah aktivitas kepmilikan bisnis yang memiliki risiko nyata dan transparan.
Selain saham, dia menyatakan, ada beberapa instumen investasi yang bisa digarap generasi muda, mulai dari komoditas, seperti XAUUSD atau USOIL, hingga aset kripto.
Prospek Kripto dan Saham
Hal senada yang diungkapkan Andy Putra. Dia menyarankan para mahasiswa untuk segera memulai investasi legal, jangan terjebak judol. Lebih baik menempatkan dana di instrumen legal, mulai dari saham hingga aset kripto.
BACA JUGA:Miliarder Thailand Menang Lelang Lahan Properti di Singapura, Nilainya Capai Rp 7,6 Triliun
Dia menegaskan, prospek investasi kripto masih menjanjikan. Sebagai ilustrasi, harga Bitcoin (BTC) pada 2010 hanya Rp 73, sedangkan saat ini sudah Rp 1,1 miliar. “Artinya, orang yang masih memegang BTC sejak 2010 pasti dapat jackpot,” ujar dia.
Apalagi, kata dia, kripto saat ini sudah diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2025.