ACEH BARAT, Weradio.co.id - Masa depan kekhususan Aceh kembali menjadi bahan perbincangan publik.
Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur berkumpul dalam Diskusi Publik Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh dengan tema Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional, Rabu, 30 September 2026.
Forum tersebut mempertemukan tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, LSM hingga insan pers.
Diskusi diarahkan untuk membuka ruang evaluasi terhadap perjalanan kelembagaan kekhususan Aceh pascaperdamaian sekaligus melihat relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
BACA JUGA:Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Narkotika hingga Uang Tunai
Sejumlah tokoh turut hadir, antara lain mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman, serta Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri.
Dalam pidato pembukaan ditegaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan bagian dari konstruksi kekhususan Aceh yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Karena itu, pembahasan mengenai Wali Nanggroe dinilai tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih luas, mulai dari adat, sejarah, identitas, perdamaian, hukum hingga arah masa depan Aceh.
Lebih dari dua dekade setelah perdamaian, forum tersebut mengangkat sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola kekhususan Aceh.
BACA JUGA:TNI AL Musnahkan 100 Liquid Vape Mengandung Narkotika, Perkuat Pengawasan Jalur Laut
Di antaranya menyangkut kejelasan kewenangan, representasi adat, hubungan antarlembaga, akuntabilitas anggaran publik hingga manfaat kelembagaan yang dirasakan masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari proses evaluasi, bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan.
Gagasan yang mengemuka, sebuah lembaga yang lahir dari perjalanan panjang sejarah Aceh tetap membutuhkan ruang untuk dievaluasi agar dapat diperbaiki dan diperkuat sesuai kebutuhan zaman.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah sinkronisasi antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe dan sistem hukum nasional.
BACA JUGA:Liquid Vape Berisi Narkotika, Jaringan Lintas Negara Terbongkar
Kejelasan norma dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir mengenai kewenangan maupun hubungan kelembagaan.