Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si, Dr. Khairuddin, M.Pd., Dr. Nila Trisna, M.H., serta Syarkani, M.Pd dari Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, Bireuen. Hadir pula dosen dan unsur sivitas akademika UTU.
Dari unsur masyarakat dan adat hadir Imam Mukim Meureubo Sudirman, Sugianto dari Majelis Adat Aceh Barat, Keuchik Uluh Klien Kecamatan Meureubo Ainal Mardien, serta sejumlah tokoh lainnya.
Pada akhirnya, diskusi tersebut menempatkan satu pertanyaan sebagai pijakan bersama: bagaimana memastikan kekhususan Aceh tidak berhenti sebagai konstruksi hukum dan kelembagaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah
Evaluasi, dalam konteks itu, dipandang bukan sebagai ancaman terhadap kekhususan Aceh.
Evaluasi justru menjadi bagian dari upaya menjaga agar nilai sejarah, adat dan perdamaian tetap hidup, relevan dan mampu menjawab tantangan Aceh di masa depan.