Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai lisensi hukum untuk berkendara, melainkan bentuk legitimasi atas tanggung jawab terhadap keselamatan publik.
Pengalaman dari berbagai negara membuktikan bahwa standardisasi sekolah mengemudi serta kurikulum pelatihan yang komprehensif merupakan investasi jangka panjang paling efektif untuk menekan tingkat fatalitas jalan raya.
Mengubah budaya lalu lintas memang memerlukan proses, dan langkah tersebut harus dimulai dari regulasi yang tegas.
Salah satunya melalui kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum ujian SIM dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi fondasi krusial dalam membentuk budaya berkendara yang aman, selamat, dan beretika.
(*) Penulis adalah Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat